Dimensi Puasa dalam Kombinasi Nilai Religiusitas dan Kearifan Budaya Masyarakat Kaili
Puasa bulan Ramadhan menjadi ritual Ibadah pada setiap komunitas beragama Islam dimanapun. Puasa merupakan rutinitas tahunan yang menampilkan kreativitas simbolik dengan paduan nilai-nilai sakralitas dan nilai-nilai kearifan lokal pada kaum Muslim di ruang sosialnya. Kreativitas simbolik tampil dalam modifikasi budaya lokal yang diadaptasikan dengan nilai-nilai religiusitas.
Jean Baudillard (2001) menegaskan bahwa kreativitas simbolik sebagai sebuah kreasi yang diberi muatan nilai-nilai tertentu dengan tujuan agar bisa dipahami dan digunakan dalam berkomunikasi.
Dalam ritual puasa Kesejukan nilai-nilai religiusitas dan nilai-nilai budaya terjalin dengan kekhasan yang diekspresikan pada ruang sosial masyarakat.
Budayawan perancis, Pierre Bourdieu (1988) mengatakan bahwa sejatinya manusia hidup dan berinteraksi dengan simbol-simbol. Simbol-simbol mendominasi seluruh aktivitas yang dijalankan seseorang atau sekelompok orang dalam kehidupan sehari-hari.
Keragaman nilai-nilai religiusitas dan nilai-nilai budaya lokal dimodifikasi dalam bulan puasa sesungguhnya mereprsentasi pengalaman spiritual, estetika, dan sosial pada tiap-tiap masyarakat. Modifikasi nilai-nilai pada konteks komunitas lokal telah merangsang kreativitas tersebut menjadi sebuah adonan kebudayaan yang bermanfaat.
Pada masyarakat kaili di lembah Palu pun juga menampilkan fenomena tersendiri pada bulan puasa, dimana ritual bulan puasa mengiringi kehidupan masyarakat sejak dulu dan telah menjadi bagian dari budaya setempat. Masyarakat mengisi bulan puasa dengan berbagai ritual yang terbentuk dari perpaduan nilai religiusitas dalam balutan tradisi budaya lokal.
Serangkaian tradisi menarik selama bulan puasa memiliki kekhasan yang sebagian diantaranya adalah hasil dari proses akulturasi budaya dengan bentuk antara lain :
1. "Mombaca Salama" . Tradisi ini adalah ritual membaca doa untuk menyambut bulan puasa dan lebaran sekaligus berkirim doa kepada arwah keluarga yang sudah meninggal. Tradisi ini dilakukan pada sore atau malam hari sebelum melakukan Tarawih pertama diawal bulan puasa. Biasanya tradisi ini diawali dengan "mosiara dayo", yakni berkunjung atau menziarahi makam keluarga dan leluhur yang telah lebih dulu meninggal.
Pada tradisi "Mombaca Salama" dan "Mosiara Dayo" bermakna pada proses membangun sebuah komunikasi simbolik. Tradisi ini adalah proses menyampaikan pesan bahwa arwah yang sudah meninggal sesungguhnya hanya wujud ketiadaan fisik, sebaliknya bahwa yang sudah meninggal sejatinya hanya berpindah tempat dan harus didoakan keselamatannya.
2. Ritual "Tarawe", adalah ritual ibadah dalam bulan puasa dengan melakukan shalat sunnat tarawih berjamaah dimesjid atau langgar. Keikut sertaan melakukan shalat tarawih berjamaah dilandasi kesadaran bahwa shalat Sunnat ini memberi makna pada ikatan relasi sosial yang kuat. Anggapan bahwa shalat sunat ini hanya ada di Bulan puasa dan ketidakhadiran saat berjamaah "tarawe", serasa mengurangi kelengkapan prosesi ritual selama bulan puasa. Shalat "tarawe" secara berjamaah menjadi simbol pengikat kohesi sosial dimana shalat "tarawe" menjadi sarana berkumpul dan bersilaturahmi dibulan puasa.
3. Tradisi "motinti gimba" adalah kebiasaan memukul bedug jelang berbuka puasa dan saat mengawali waktu makan sahur (mangande bobayana). "motinti gimba" merupakan cara untuk memberi isyarat atau tanda bahwa waktu berbuka dan sahur telah tiba. "Motonti Gimba" memberi makna pentingnya saling mengingatkan sesama dalam mentaati waktu-waktu tertentu yang mengikat prosesi ritual ibadah yang dilaksanakan. Pentingnya "motinti gimba" saat waktu sahur tiba dimaksudkan untuk membangunkan dan mengingatkan waktu sahur telah tiba agar tidak ada yang mengalami keterlambatan dalam bersahur atau "Nosalalu".
Saat ini, aktivitas "Motinti Gimba" sudah mulai ditinggalkan karena fungsi "gimba" sudah tergantikan dengan tekhnologi audio yang bersifat praktis.
4. Tradisi " mosisiara atau mesiara"adalah kebiasaan atau aktivitas saling mengunjungi saat lebaran telah tiba. "Mosisiara atau mesiara" menjadi sebuah keharusan yang dilakukan oleh siapapun. Mengunjungi kerabat diawali dengan mendatangi kerabat tertua terlebih dahulu yang dilakukan setelah shalat Idul Fitri. Kunjungan dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada kepada lingkup kerabat, pemberian dan permohonan maaf dl atas kesalahan yang diperbuat dan rasa syukur atas berkah yang diberikan tuhan selama menjalani hidup . "Mosisiara atau mesiara " adalah perwujudan silaturahmi saat lebaran yang akan berlangsung selama bulan syawal. Kegiatan ini biasanya ditandai dengan makan bersama dimana terdapat makanan khusus yang disediakan saat lebaran seperti "burasa", "mandura", "gogoso" dan jenis makanan khas kaili yang dibuat untuk mengiringi suasana lebaran.
5. Tradisi "Moroya-roya" adalah kebiasaan berkumpul untuk "berjalan-jalan dengan beberapa anggota keluarga besar untuk memperat hubungan persaudaraan sekaligus untuk mendapatkan hiburan (fungsi ekskursi). Dahulu tradisi ini dilakukan dengan menumpangi alat transportasi berupa"dokar" yang dipakai untuk berjalan- jalan mengitari atau mengunjungi rumah kerabat atau tempat rekreasi. Rasa gembira pada tradisi "moroya-moroya" merupakan ekspresi kemenangan karena telah berhasil melewati bulan puasa dalam suasana relgiusitas.
6. Pemberian "Hagala" adalah
tradisi membagi atau memberi uang kepada anak-anak sebagai simbol penyemangat (reward) karena mereka telah mampu melaksanakan puasa selama sebulan. Pemberian "Hagala" selalu dilakukan oleh orangtua kepada orang yang lebih muda dalam suasana gembira.
Pemberian "Hagala" juga bermakna pada pembentukan sikap peduli sesama untuk terbiasa saling membagi.
Tampilan tradisi di bulan Puasa pada masyarakat kaili menjadi gambaran bahwa puasa telah menjadi bagian dari budaya masyarakat dengan perpaduan ritual keagamaan dan nilai budaya lokal dalam ranah sosial dan spiritual. Fenomena ini menegaskan bahwa puasa dengan nilai religiusitasnya mampu berkelindan dengan spirit kebudayaan yang kontekstual.
Wallahualam bissawab...
Boyaoge, 8 Mei 2021
N I S B A H
Pemerhati Budaya Kaili
tulisanku
Minggu, 17 Mei 2026
PAGOLI DAN "TREATMENT" POLITIK
Pagoli sebuah diksi dalam masyarakat kaili yang berarti pihak ketiga dalam sistem perdagangan
Sabtu, 06 September 2025
Seri (28) Revitalisasi Budaya Kaili MAGAU BO TOMAOGE...(sebuah dirkursus)
Seri (28) Revitalisasi Budaya Kaili
MAGAU BO TOMAOGE...
(sebuah dirkursus)
Penyematan atau Pemberian gelar terhadap Pemimpin berkorelasi dengan pelaksanaan prinsip kepemimpinan dan merupakan penanda atas status, posisi, peran dan tanggung jawab yang diemban oleh seorang pemimpin dalam Masyarakat. Pelaksanaan kepemimpinan secara prinsip bermakna pada serangkaian kemampuan individu untuk memimpin, mengarahkan, dan memotivasi dengan disertai sifat-sifat kepribadian bijaksana dan berwibawa.
Dalam konsep pelaksanaan kepemimpinan pada masyarakat Kaili terdapat gelar Magau dan Tomaoge yang menjadi istilah penyebutan bagi seseorang yang menjadi pemimpin masyarakat. Gelar adat dalam kepemimpinan pada masyarakat Kaili memiliki arti dan makna yang erat kaitannya dengan sistem tata nilai pranata sosial masyarakat Kaili. Penyebutan atau gelar adat Magau dan Tomaoge merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan masyarakat Kaili terhadap seseorang yang dianggap memiliki pengaruh, jasa atau peran kepemimpinan yang dilaksanakan. Secara filosofis dan simbolis gelar adat Magau dan Tomaoge mencerminkan nilai-nilai luhur masyaarakat Kaili sebagai sebuah entitas.
Terminologi kata Magau berarti pemimpin Kerajaan dalam struktur adat pemerintahan Kerajaan yang melingkupinya. Secara harfiah kata Magau adalah Raja yang merupakan pemimpin pada masa pemerintahan Kerajaan yang memiliki gelar adat, gelar status dan gelar kedudukan dalam hirarki genealogis turun temurun.
Adapun kata Tomaoge secara etimologi adalah frasa yang terdiri dua kata Toma yang berarti "Bapak atau Ayah”, dan Oge yang berarti "Banyak”, maka secara harfiah Tomaoge adalah pemaknaan terhadap posisi seseorang sebagai
"bapak atau ayah bagi Orang Banyak atau Masyarakat”. Gelar Magau dan Tomaoge memberi arti dan makna atas adanya sebutan Gelar Adat bagi seseorang yang menjadi pemimpin di Masyarakat Kaili.
Magau adalah gelar bagi Raja yang dipilih, diangkat dan diberi kepercayaan untuk menjalankan sistem kepemimpinan dalam struktur pemerintahan wilayah Kerajaan (Kagaua). Prosesi pengangkatan Magau diawali dengan pelaksanaan Nangada pada Libu Potangara Nuada yang dilakukan oleh Para Totua Nungata yang berada pada wilayah keadatan dan menjadi perwakilan masing-masing Ngata atau kampung dalam satu wilayah Kagaua (Kerajaan). Setelah Libu Potangara Nuada oleh Para Totua Nungata menyepakati sosok atau figur yang diangkat menjadi calon Magau maka Libu Potangara Nuada Totua Nungata akan mengusulkan calon Magau kepada Libu Ntina, kemudian Libu Ntina Nangada untuk mengetahui dan memastikan bahwa calon Magau memiliki sifat, karakter, status derajat dan kualitas genealogis sebagai Bija Nu Magau No Vati Nu Madika.
Kelayakan sifat, karakter status derajat dan kualitas genealogis yang diputuskan dalam Nangada Libu Ntina akan menentukan seorang yang dapat dikukuhkan dan dilantik menjadi Magau dalam Pemerintahan Adat Kagaua. Peran Libu Potangara Nuada Totua Nungata dan Libu Ntina sangat menentukan dalam proses Penetapan Magau yang akan menjadi Pemimpin dalam Pemerintahan Kagaua.
Adapun Tomaoge adalah gelar adat yang diberikan kepada pemimpin sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan ketika berada pada posisi sebagai Pimpinan dalam struktur Pemerintahan Wilayah Administratif. Pemberian gelar adat Tomaoge dilaksanakan sebagai wujud kesepakatan untuk menegaskan status pemimpin dalam kedudukannya pada wilayah keadatan.
Tradisi pemberian gelar adat Tomaoge menjadi kelaziman setelah pemerintahan kekuasaan adat tidak lagi berlaku. Pemberian gelar adat Tomaoge merupakan bentuk transisi personifikasi Magau yang merupakan Pemimpin dalam wilayah kekuasaan adat bergeser ke Pimpinan dalam struktur pemerintahan Wilayah Administratif. Meskipun secara historis status gelar adat Tomaoge sesungguhnya tidak terdapat dalam struktur Libu Nu Madika (struktur kekuasaan adat Kerajaan).
Ketentuan adat terkait tata cara dan prosesi pemberian gelar adat Tomaoge merupakan prosesi penyematan atau pemberian gelar adat yang dilaksanakan oleh Libu Mbaso Potangara Nuada yang direpresentasi oleh beberapa Dewan Adat Patanggota dan Dewan Adat Pitunggota yang terdapat di beberapa wilayah keadatan Lembah Palu meliputi Palu, Sigi-Dolo, Sigi-Sibalaya, Kulawi, Banawa, Parigi, Loli, dan Tavaili.
Dalam Libu Mbaso Potangara Nuada yang diwakili oleh Dewan Adat Patanggota dan Dewan Adat Pitunggota di Lembah Palu kewenangan atas keputusan Penyematan atau Pemberian gelar adat kepada seorang Tomaoge dapat dilaksanakan. Prosesi pemberian Gelar Adat Tomaoge berdasarkan tata nilai keadatan merupakan wujud penghormatan terhadap tradisi dan budaya leluhur yang berlaku pada Masyarakat Kaili.
Magau dan Tomaoge merupakan dua gelar adat yang diberikan kepada pemimpin dalam masayarakat Kaili di Sulawesi Tengah meskipun berada dalam derajat dan kualitas yang berbeda. Gelar adat bagi pemimpin mencerminkan peran, tanggung jawab, serta kedudukan seseorang dalam struktur sosial dan budaya Masyarakat. Dalam filosofi kepemimpinan yang melekat pada gelar adat Tomaoge dan teristimewa Magau secara inheren melekat sifat-sifat Tomalanggai, Tobaraka, dan Tomanasa yang bermakna pada kualitas keluhuran Sikap, Tindakan, Kebijakan dan Kewibawaan yang terbentuk dari nilai kepemimpinan pada Masyarakat Kaili.
Gelar adat Magau dan pemberian Gelar adat Tomaoge tidak sekedar pencantuman atau sebutan melainkan simbol yang menunjukan eksistensi, pengakuan, kehormatan dan fungsi pemimpin dalam menjaga tatanan masyarakat secara sosial dan budaya. Gelar adat menjadi penanda adanya fungsi dan peran pemimpin yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Gelar Adat juga mereprsentasikan status dan kedudukan sosial dalam struktur Masyarakat yang menunjukan adanya tingkatan kehormatan dan kebangsawanan sekaligus simbolisasi atas adanya pengakuan terhadap keberadaan seorang pemimpin dalam Masyarakat.
Wallahu a'lam bissawab...
Boyaoge, 28 Juli 2025
Nisbah
Pemerhati Budaya Kaili
Seri (27) Revitalisasi Budaya Kaili Analogi diametral Pagoli VS Transaksi Politik
Seri (27) Revitalisasi Budaya Kaili
Analogi diametral Pagoli VS Transaksi Politik
"Pagoli" merupakan pranata sosial dalam sistem ekonomi masyarakat "Kaili" yang menguraikan tentang peran, posisi dan perilaku subjek pembeli dan penjual dalam proses transaksi jual beli hasil sumber daya laut dan pertanian.
"Pagoli" sebagai subyek bertindak menjadi "tangan kedua" dengan serangkaian peran yang dimiliki untuk mengatur dan menentukan nilai harga jual selanjutnya dalam transaksi jual beli hasil laut dan pertanian.
Peran dan posisi "Pagoli" pada masyarakat kaili, mendapat legitimasi dalam ruang transaksi jual beli sebagai sebuah proses yang yang sah dan diakui dalam menentukan jalannya sistem ekonomi pasar. Dalam pelaksaanaan transaksi jual beli pada konsep "Pagoli" berlaku kontrol normatif mengenai hak-hak penjual dan pembeli yang bertumpu pada sistim nilai ekonomi masyarakat. Dalam transaksi, penjual dan pembeli tidak berorientasi pada keuntungan pasar semata tetapi juga kepada pola distribusi sumber-sumber pemenuhan kebutuhan primer masyarakat.
Secara etik proses transaksional "Pagoli" tidak membenarkan adanya dominasi sepihak dengan memberi keuntungan sebesar-besarnya dan kerugian sebanyak-banyaknya baik kepada pihak pembeli maupun pada pihak penjual. Proses transaksional idealnya mengedepankan akses dalam distribusi hasil pertanian dan perikanan dengan kemanfaatan secara luas pada masyarakat.
Menggunakan konsep "Pagoli", sebagai analogi pembanding dalam mengurai Politik transaksional dalam realitas politik, terdapat sisi diametral antara pagoli dengan politik transaksional. "Pagoli" termanifestasi sebagai sebuah sistem ekonomi yang mengejawantah secara konsisten sementara politik transaksional sebagai pola perilaku politik yang bersifat sporadik yang akan muncul saat momentum periodisasi kontestasi politik terjadi. Politik transaksional mengemuka ketika situasi kontestasi politik ditandai dengan terjadinya proses memperdagangkan politik dengan segala hal terkait kebijakan, kewenangan dan kekuasaan.
Politik transaksional menjadi sebuah kredo yang tumbuh dan berkembang seiring menguatnya penerapan prinsip-prinsip demokrasi berlangsung di tengah masyarakat, dimana proses politik sarat dengan jual beli dan tukar-menukar jasa. Politik transaksional terjadi ketika terjadi tawar menawar antara pelaku politik yang notabene adalah kontestan (calon) dengan konstituen yang diklaim dapat mewakili kepentingan politik.
Menganalogikan pagoli dalam fenomena politik transaksional dalam ruang kegiatan politik dapat menjelaskan berbagai pendekatan yang terjadi. Adanya preferensi dengan pendekatan Kekeluargaan, kekerabatan dan kedekatan dalam pertemanan dan persahabatan menjadi faktor pembentuk politik transaksional.
Mengutip Boissevain, dalam Sulaiman Nizam (2002) Politik transaksional, adalah hubungan pertemanan atau persaudaraan dalam setiap pendekatan untuk memenuhi permintaan.
Pada kondisi tertentu pendekatan politik transaksional meletakkan peran individu lebih dominan, dengan kecenderungan tidak terikat kepada peraturan atau sistem nilai tertentu.
Fenomena politik transaksional sebagai sistem politik cenderung mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan dalam ciri dan sifat oligarkis. Kecenderungan politik transaksional melahirkan situasi pro-kapitalis yang terkadang disertai sikap pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat dalam menegaskan kepentingan fundamental.
Indikator keberhasilan politik transaksional terlihat dari kesuksesan politik dalam meraih kekuasaan dan memperoleh kesejahteraan ekonomi bagi pelaku politik dan kelompoknya. Sementara Pagoli sebagai sebuah pranata sosial dalam sistem ekonomi menempatkan kekuatan kuasa bukan semata meraih penguasaan ekonomi dan mengakses sumber-sumber kemakmuran untuk pribadi dan kelompok, melainkan untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan pola distribusi kebutuhan dengan membuka akses masyarakat terhadap pasar.
Logika politik transaksional, secara tidak langsung telah ikut mempengaruhi jalannya kehidupan politik. Politik transaksional memang bisa memuluskan kepentingan para pelaku politik mencapai orientasi politiknya, tetapi proses politik transaksional secara relatif dapat mengakibatkan buruknya kualitas moral para pelaku politik karena mengandalkan kekuatan modal uang dalam mencapai dominasi kekuasaan. Para pelaku politik berpikir pragmatis dengan menyederhanakan segala tujuan demi memenuhi kepentingan kekuasaan.
Kontestasi politik dalam demokrasi Indonesia lebih mirip pertandingan antara kontestan individu dan figur ketimbang pertandingan antara agenda substantif atau program ideologis yang koherensif. Dalam situasi paradoksal, kontestasi lima tahunan yang demokratis nyaris tanpa substansi dan makna yang signifikan. Pelaku politik sering kali menjadi penentu utama keberhasilan kontestan dalam memenangkan pemilihan ketimbang agenda program.
Menggunakan analogi Pagoli sebagai sebuah sistem dalam proses transaksi ekonomi yang tidak semata mengandalkan keuntungan namun juga diarahkan untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan sumber-sumber ekonomi masyarakat. Sementara politik transaksional sekedar membentuk sistem kepemimpinan yang hegemonis dengan melayani kepentingan kelompok belum sepenuhnya diarahkan untuk melayani kepentingan masyarakat secara substansial.
Wallahu a'lam bissawab....
Boyaoge, 09 Mei 2024
N I S B A H
Pemerhati budaya Kaili
Menyoal Sikap Politik
Serial Penguatan....
Catan Bebas
Menyoal Sikap Politik dalam Bingkai Politik Identitas
Kontestasi pemilu serentak 2019 telah menggiring elemen bangsa yg
bergerak secara parsial menuju ruang politik identitas. Ruang publik
telah terisi peran-peran antagonis yang menampilkan eksploitasi issu
sara sebagai salah satu ciri bangunan oligarki.
Politisasi agama, persekusi, sentimental, sebagai penanda atas tumbuhnya warna politik sektarian menggeliat seakan sulit terhindarkan.
Politisasi Agama terligitimasi dalam tindakan komersialisasi nilai-nilai pandangan agama yang menggelindig bagai bola liar liar dengan membentur sudut-sudut ruang sosial dengan kuatnya. Politisasi agama ecara spontanitas membentuk perilaku insidentil masyarakat dengan kekuatan penuh yang menggerakan masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis bahkan secara ekstrim memberi stigma negatif atas sebuah situasi sosial.
Ijtima ulama, tablig akbar, dan kegiatan keagamaan lainnya, telah menjadi penanda bahwa agama masih menjadi pilihan issu yang menarik untuk diolah dan diracik sebagai penarik simpati masyarakat jelang kontestasi politik akbar 2019. Denominasi agama terlihat begitu seksi sebagai objek untuk di eksploitasi sebagai jualan yang bakal mendapat keuntungan besar. Sikap dan perilaku fanatis begitu menonjol mengalahkan rasa soliditas, solidaritas, bahkan sikap saling menghargai.
Dalam ruang sosial kita tidak segan saling menghina, mengejek dan bahkan saling merendahkan nilai kedirian dan persahabatan, mengingkari hati nurani dengan kesimpulan bahwa calon dukungan kitalah yang paling baik karena calon pilihan lawan adalah buruk. Justifikasi keburukan bahkan tanpa sungkan di ungkapkan dengan pandangan yang hominem jauh mengabaikan kearifan dan kebijaksanaan yang idealnya harus tersaji dalam pentas demokrasi yang sangat menghargai perbedaan.
Secara umum bukankah sangat wajar ketika kita berbeda dan tidak sama dalam sebuah pilihan dalam alam demokrasi. Kontestasi yang sehat idealnya dapat menggiring kita dalam sikap agar tidak saling menghina, mengolok-olok apalagi merendahkan nilai kedirian seseorang atau kelompok. Bahwa kitalah yang paling benar, paling baik, paling unggul justeru mengajarkan sikap keserakahan, dominasi, superior yang tentunya secara kasat mata menjadi pembelajaran bagi generasi berikutnya. Bahwa dalam politik adalah wajar dan sah-sah saja untuk saling menghina, mengejek dan merendahkan orang lain. Perilaku tersebut seolah-olah menjadi pembenaran atas sebuah proses dalam realitas politik.
Dalam situasi ini, nilai keanggunan dan kesahajaan menjadi terabaikan dalam proses demokrasi dan kontestasi, padahal tujuan kita sesungguhnya dalam bingkai proses kontestasi adalah menciptakan tatanan demokrasi yang lebih baik dengan mengedepankan sisi edukasi untuk generasi pelanjut. Menjadi Naif justufikasi pembenaran adalah milik kita yang seolah menafikkan bahwa siapapun yang akan menjadi pemenang tetap berada dalam kendali Tuhan sang Pencipta..
Wallahu alam bissawab
Medio, 14 Januari 2019
N i s b a h
Pemerhati Pemilu
Politisasi agama, persekusi, sentimental, sebagai penanda atas tumbuhnya warna politik sektarian menggeliat seakan sulit terhindarkan.
Politisasi Agama terligitimasi dalam tindakan komersialisasi nilai-nilai pandangan agama yang menggelindig bagai bola liar liar dengan membentur sudut-sudut ruang sosial dengan kuatnya. Politisasi agama ecara spontanitas membentuk perilaku insidentil masyarakat dengan kekuatan penuh yang menggerakan masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis bahkan secara ekstrim memberi stigma negatif atas sebuah situasi sosial.
Ijtima ulama, tablig akbar, dan kegiatan keagamaan lainnya, telah menjadi penanda bahwa agama masih menjadi pilihan issu yang menarik untuk diolah dan diracik sebagai penarik simpati masyarakat jelang kontestasi politik akbar 2019. Denominasi agama terlihat begitu seksi sebagai objek untuk di eksploitasi sebagai jualan yang bakal mendapat keuntungan besar. Sikap dan perilaku fanatis begitu menonjol mengalahkan rasa soliditas, solidaritas, bahkan sikap saling menghargai.
Dalam ruang sosial kita tidak segan saling menghina, mengejek dan bahkan saling merendahkan nilai kedirian dan persahabatan, mengingkari hati nurani dengan kesimpulan bahwa calon dukungan kitalah yang paling baik karena calon pilihan lawan adalah buruk. Justifikasi keburukan bahkan tanpa sungkan di ungkapkan dengan pandangan yang hominem jauh mengabaikan kearifan dan kebijaksanaan yang idealnya harus tersaji dalam pentas demokrasi yang sangat menghargai perbedaan.
Secara umum bukankah sangat wajar ketika kita berbeda dan tidak sama dalam sebuah pilihan dalam alam demokrasi. Kontestasi yang sehat idealnya dapat menggiring kita dalam sikap agar tidak saling menghina, mengolok-olok apalagi merendahkan nilai kedirian seseorang atau kelompok. Bahwa kitalah yang paling benar, paling baik, paling unggul justeru mengajarkan sikap keserakahan, dominasi, superior yang tentunya secara kasat mata menjadi pembelajaran bagi generasi berikutnya. Bahwa dalam politik adalah wajar dan sah-sah saja untuk saling menghina, mengejek dan merendahkan orang lain. Perilaku tersebut seolah-olah menjadi pembenaran atas sebuah proses dalam realitas politik.
Dalam situasi ini, nilai keanggunan dan kesahajaan menjadi terabaikan dalam proses demokrasi dan kontestasi, padahal tujuan kita sesungguhnya dalam bingkai proses kontestasi adalah menciptakan tatanan demokrasi yang lebih baik dengan mengedepankan sisi edukasi untuk generasi pelanjut. Menjadi Naif justufikasi pembenaran adalah milik kita yang seolah menafikkan bahwa siapapun yang akan menjadi pemenang tetap berada dalam kendali Tuhan sang Pencipta..
Wallahu alam bissawab
Medio, 14 Januari 2019
N i s b a h
Pemerhati Pemilu
Seri (17) Revitalisasi Budaya Kaili N I P A L I
Seri (17) Revitalisasi Budaya Kaili
"N I P A L I"
Fenomena merebaknya Pandemi Covids 19 dengan daya paksa membentuk pola hubungan sosial berjarak (distancing social) dalam ruang interaksi sosial menjadi sebuah keniscayaan.
Pola hubungan sosial berjarak bahkan diikuti dengan kebijakan "karantina wilayah" (lockdown) telah "meruntuhkan" sejenak prinsip dan cara hidup manusia sebagai makhluk sosial.
Fenomena ini menjadi situasi umum terutama ketika diperhadapkan pada kondisi darurat dimana kehidupan sosial mengalami ancaman wabah dalam bentuk penyakit menular.
Di Sulawesi Tengah, jejak kehidupan masyarakat yang mengalami ancaman wabah seperti halnya Covids 19 bukanlah kali pertama menyerang. Banyak catatan sejarah tentang penyakit menular dimasa lalu disampaikan baik lewat dokumen Kolonial dan
koran nasional ketika peristiwa tersebut terjadi.
Laman historia.id mencatat diantara berbagai jenis penyakit menular sekitar tahun 1658 penyakit cacar pernah melanda Sulawesi Tengah (Midden Celebes). Selain itu terjadi juga serangan Flu Spanyol tahun 1918-1919 yang menjadi pandemi saat itu. Sekitar 500 juta penduduk dunia terinfeksi, dengan korban meninggal sekitar 50 juta orang di seluruh dunia. Virus ini lebih mematikan ketimbang perang dunia pertama yang berakhir pada tahun itu.
Dokumen Historia Sulteng dan catatan seorang Sejarwan Mohamad Herianto yang dimuat di Sulteng Post, mengurai tentang wabah Flu Mao di Kota Palu, tahun 1970.
Wabah penyakit di lembah Palu terdokumentasikan dalam beberapa arsip seperti koran.
Mewabahnya "Jua Lele" atau penyakit menular akibat Flu Spanyol tahun 1920-an di tepi danau Poso mengakibatkan banyak orang meninggal dunia ketika itu.
Wabah Kolera yang disebut sebagai "Rumpa Datu"bahkan sempat menyerang tahun-tahun sebelumnya di Lembah Palu. Wabah Kolera ini terjadi karena cara hidup tidak bersih dan kotoran hewan yang ditemukan disembarang tempat.
Di Lembah Palu pada tahun 1942, juga pernah di serang wabah penyakit Kusta (Lepra) atau populer bagi orang Kaili disebut "Lampa Vau (Dua Oge)", akibatnya sejumlah wilayah pun harus di isolir karena penyakit tersebut. Bahkan Pemerintah Kolonial Belanda membangun gedung isolasi penderita Lepra yang disebut Lepratoruim di Desa Vatusampu. Kondisi berkepanjangan yang di akibatkan penyakit Lepra memaksa pemerintah harus membangun Sanatorium di Kapopo sebuah wilayah perbatasan antara Petobo dan Kavatuna.
Fenomena kondisi virus Pandemi dan penyakit mewabah ini bahkan didokumentasikan dengan apik oleh seorang seniman Kaili bernama Hasan Bahasuan, melalui lagu yang mengisahkan legenda seorang Putri Raja bernama Randa Ntovea yang harus "NIPALI RI TANA JAMBALI" ( diasingkan di tempat khusus) akibat menderita satu penyakit (Dua Da).
" Nipali" bermakna pada sebuah proses pengasingan terhadap seseorang yang terjangkiti suatu penyakit menular dan mewabah. Bagi masyarakat Kaili
Ketika itu, terdapat keyakinan bahwa bagi anggota masyarakat yang terkena wabah penyakit menular dianggap sebagai mendapat kutukan. Arwah manusia yang terjangkiti wabah tidak akan diterima di surga. Bahkan ketika ada salah satu anggota masyarakat pada sebuah kampung di kerajaan terkena wabah, maka seluruh kampung diyakini telah terkena kutukan. Karenanya, siapapun yang terkena wabah harus diasingkan atau "NIPALI".
Pengasingan ini dilakukan karena penderita dianggap membawa sial dan tidak diterima di sorga. Bahkan, mereka yang mengalami penyakit dan tidak sembuh dimungkinkan untuk dikeluarkan dari lingkungan tempat tinggalnya.
"Nipali" adalah sebuah proses yang telah dilakukan oleh para leluhur di Tanah Kaili sejak dulu. Proses "Nipali" menunjukkan sebuah ketaatan terhadap nilai hidup dalam sebuah lingkungan sosial tempat tinggal atau "Ngata". Tabunya penderita suatu penyakit untuk tetap berada dalam lingkungan sosialnya justeru dianggap sebagai "sebuah pelanggaran" terhadap prinsip hidup bersama yang harus menularkan kebaikan dan keselamatan. "Nipali" memberi inspirasi terhadap kita saat ini ketika diperhadapkan dengan fenomena pandemi Covids 19, bahwa harus ada ketaatan terhadap " pembatasan hubungan sosial berjarak (distancing social) dan bahkan terhadap adanya "karantina wilayah" (Lockdown). Perilaku ketaatan atas Prinsip hubungan sosial berjarak dan karantina wilayah merupakan sebuah kearifan untuk menjaga lingkungan sosial kita sekaligus masa depan pada ruang sosial dimana kita berada. Bahwa yang kita butuh adalah toleransi untuk saling menjaga agar kehidupan dibumi dapat tetap lestari.... Insya Allah.
#marijagajarakuntukkehidupanselanjutnya.
Medio, 7 April 2020
N I S B A H
Pemerhati Budaya
"N I P A L I"
Fenomena merebaknya Pandemi Covids 19 dengan daya paksa membentuk pola hubungan sosial berjarak (distancing social) dalam ruang interaksi sosial menjadi sebuah keniscayaan.
Pola hubungan sosial berjarak bahkan diikuti dengan kebijakan "karantina wilayah" (lockdown) telah "meruntuhkan" sejenak prinsip dan cara hidup manusia sebagai makhluk sosial.
Fenomena ini menjadi situasi umum terutama ketika diperhadapkan pada kondisi darurat dimana kehidupan sosial mengalami ancaman wabah dalam bentuk penyakit menular.
Di Sulawesi Tengah, jejak kehidupan masyarakat yang mengalami ancaman wabah seperti halnya Covids 19 bukanlah kali pertama menyerang. Banyak catatan sejarah tentang penyakit menular dimasa lalu disampaikan baik lewat dokumen Kolonial dan
koran nasional ketika peristiwa tersebut terjadi.
Laman historia.id mencatat diantara berbagai jenis penyakit menular sekitar tahun 1658 penyakit cacar pernah melanda Sulawesi Tengah (Midden Celebes). Selain itu terjadi juga serangan Flu Spanyol tahun 1918-1919 yang menjadi pandemi saat itu. Sekitar 500 juta penduduk dunia terinfeksi, dengan korban meninggal sekitar 50 juta orang di seluruh dunia. Virus ini lebih mematikan ketimbang perang dunia pertama yang berakhir pada tahun itu.
Dokumen Historia Sulteng dan catatan seorang Sejarwan Mohamad Herianto yang dimuat di Sulteng Post, mengurai tentang wabah Flu Mao di Kota Palu, tahun 1970.
Wabah penyakit di lembah Palu terdokumentasikan dalam beberapa arsip seperti koran.
Mewabahnya "Jua Lele" atau penyakit menular akibat Flu Spanyol tahun 1920-an di tepi danau Poso mengakibatkan banyak orang meninggal dunia ketika itu.
Wabah Kolera yang disebut sebagai "Rumpa Datu"bahkan sempat menyerang tahun-tahun sebelumnya di Lembah Palu. Wabah Kolera ini terjadi karena cara hidup tidak bersih dan kotoran hewan yang ditemukan disembarang tempat.
Di Lembah Palu pada tahun 1942, juga pernah di serang wabah penyakit Kusta (Lepra) atau populer bagi orang Kaili disebut "Lampa Vau (Dua Oge)", akibatnya sejumlah wilayah pun harus di isolir karena penyakit tersebut. Bahkan Pemerintah Kolonial Belanda membangun gedung isolasi penderita Lepra yang disebut Lepratoruim di Desa Vatusampu. Kondisi berkepanjangan yang di akibatkan penyakit Lepra memaksa pemerintah harus membangun Sanatorium di Kapopo sebuah wilayah perbatasan antara Petobo dan Kavatuna.
Fenomena kondisi virus Pandemi dan penyakit mewabah ini bahkan didokumentasikan dengan apik oleh seorang seniman Kaili bernama Hasan Bahasuan, melalui lagu yang mengisahkan legenda seorang Putri Raja bernama Randa Ntovea yang harus "NIPALI RI TANA JAMBALI" ( diasingkan di tempat khusus) akibat menderita satu penyakit (Dua Da).
" Nipali" bermakna pada sebuah proses pengasingan terhadap seseorang yang terjangkiti suatu penyakit menular dan mewabah. Bagi masyarakat Kaili
Ketika itu, terdapat keyakinan bahwa bagi anggota masyarakat yang terkena wabah penyakit menular dianggap sebagai mendapat kutukan. Arwah manusia yang terjangkiti wabah tidak akan diterima di surga. Bahkan ketika ada salah satu anggota masyarakat pada sebuah kampung di kerajaan terkena wabah, maka seluruh kampung diyakini telah terkena kutukan. Karenanya, siapapun yang terkena wabah harus diasingkan atau "NIPALI".
Pengasingan ini dilakukan karena penderita dianggap membawa sial dan tidak diterima di sorga. Bahkan, mereka yang mengalami penyakit dan tidak sembuh dimungkinkan untuk dikeluarkan dari lingkungan tempat tinggalnya.
"Nipali" adalah sebuah proses yang telah dilakukan oleh para leluhur di Tanah Kaili sejak dulu. Proses "Nipali" menunjukkan sebuah ketaatan terhadap nilai hidup dalam sebuah lingkungan sosial tempat tinggal atau "Ngata". Tabunya penderita suatu penyakit untuk tetap berada dalam lingkungan sosialnya justeru dianggap sebagai "sebuah pelanggaran" terhadap prinsip hidup bersama yang harus menularkan kebaikan dan keselamatan. "Nipali" memberi inspirasi terhadap kita saat ini ketika diperhadapkan dengan fenomena pandemi Covids 19, bahwa harus ada ketaatan terhadap " pembatasan hubungan sosial berjarak (distancing social) dan bahkan terhadap adanya "karantina wilayah" (Lockdown). Perilaku ketaatan atas Prinsip hubungan sosial berjarak dan karantina wilayah merupakan sebuah kearifan untuk menjaga lingkungan sosial kita sekaligus masa depan pada ruang sosial dimana kita berada. Bahwa yang kita butuh adalah toleransi untuk saling menjaga agar kehidupan dibumi dapat tetap lestari.... Insya Allah.
#marijagajarakuntukkehidupanselanjutnya.
Medio, 7 April 2020
N I S B A H
Pemerhati Budaya
Edisi Kontemplasi... "NEW NORMAL", MENGGUGAT SITUASI SOSIAL KITA , TEPATKAH ?
Edisi Kontemplasi...
"NEW NORMAL",
MENGGUGAT SITUASI SOSIAL KITA , TEPATKAH ?
Diskursus "New normal" menggiring kita pada pertanyaan apa yang akan menjadi "Normal Baru (New Normal)" dalam situasi Pandemi Covids 19.
Jika ini sebuah tindakan protokol kesehatan untuk penanganan covids 19, apakah konsep ini terkait cara, teknik, dan strategi untuk mereduksi Pola Perilaku, Pola Hidup, Pola Kebiasaan, untuk membentuk perilaku baru masyarakat atau bahkan masyarakat dipaksa adaptif pada "situasi baru".
Kehidupan masyarakat terbentuk dari Perilaku masyarakat yang kemudian membentuk kebiasaan yang ditentukan situasi lingkungan dan proses interaksi dengan di tunjang oleh pola pikir masing-masing individu.
Konsep "New Normal" yang digunakan untuk penanganan Situasi pandemi covids 19, menjadi sebuah konsep yang "seolah-olah baru" untuk diadaptasi.
Konsep ini menjadi "debatable" karena sesungguhnya kita telah digiring pada argumentasi bahwa terdapat arah kehidupan baru yang akan di tuju dengan kemampuan meminimalisir pengaruh covids 19 atas sebuah kehidupan baru masyarakat, meskipun "kehidupan niscaya selalu bergerak pada situasi baru" dimana setiap orang pada akhirnya harus menjadi "the guardian of the human life" jika seperti ini (kalau sekiranya kita tidak terjebak pada istilah ) proses kehidupan dalam perkembangan masyarakat seringkali sudah menunjukkan semangat akan adanya perubahan karena perubahan sosial adalah sebuah keniscayaan yang senantiasa berproses.
Ketangguhan masyarakat di Palu, Sigi dan Donggala atas terjadinya bencana alam 28 September 2018 sesungguhnya menampilkan sebuah contoh nyata bagaimana semangat akan "situasi normal" telah membentk sebuah realitas, jadi sesungguhnya apa yang "new" atau "baru", ataukah kita hendak mengadopsi kehidupan baru dari dunia antah berantah,
Apa yang sesungguhnya yang hendak kita bentuk? Cara pandang barukah?, strategi protokol kesehatan barukah?, atau pembentukan situasi baru atas sebuah realitas?...
Gejala ini menjadi indikasi bahwa apakah kita sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja ketika diperhadapkan pada situasi pandemi covids 19.
Jika menilik situasi sosial dalam refleksi ruang interaksi sosial kita, riuh-rendah, pro-kontra, suka-tidak suka, setuju-tidak setuju menjadi cara pandang kita terhadap penanganan covids 19 yang idealnya harus tetap mengandalkan kearifan lokal dalam kehidupan alamiah. Situasi sosial haruslah terbentuk dari realitas budaya tentunya dengan bertumpu pada nilai budaya lokal.
Perkembangan masyarakat dari primitif ke agraris hingga menuju industrialis menjadi tanda alam bagaimana manusia dalam kelompok mampu bertahan hidup secara survival dan selalu dalam kendali hubungan kosmologi...
Substansi dasar sisi kemanusiaan kita dalam proses interaksi sosial akan memunculkan secara alamiah rasa solidaritas, empati, soliditas bahkan anti sosial yang mengikat kohesitas sosial.
Wallahu alam bissawab...
Consept the "New Normal" is debatable...
Maybe this fact was utopis...
#keepstrongforthestruglleoflife.
Medio, 27 Mei 2020,
N I S B A H
Pemerhati Sosial Budaya
Langganan:
Postingan (Atom)